Jakarta – Adithiya Diar, Ketua Lembaga Kajian & Bantuan Hukum Garuda, berhasil memenangkan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Tahun 2024.
Bertindak selaku kuasa hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Adithiya Diar mampu membuktikan dalilnya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan yang dibacakan pada 10 Juni 2024, MK mengabulkan permohonan PDIP terkait PHPU di Provinsi Jambi. Hasilnya, MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS dalam waktu 30 hari ke depan. Kedua TPS tersebut berada di Desa Kembang Sri, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Adithiya Diar membenarkan hal tersebut melalui ponselnya. Ia menjelaskan bahwa dari sejumlah locus yang diajukan, hanya dua TPS yang dikabulkan MK.
“Kami menyambut baik putusan ini, karena berkorelasi dengan perolehan kursi PDIP untuk pengisian DPRD Provinsi Jambi pada Daerah Pemilihan Jambi 2, Kabupaten Batanghari dan Muaro Jambi,” ujarnya, Selasa (11/6/2024).
Adithiya menambahkan bahwa alasan utama dikabulkannya gugatan PSU adalah karena MK tidak mendapatkan kepastian tentang suara yang benar, setelah terbukti adanya pemilih ganda yang mencoblos lebih dari sekali di TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Sri, Kecamatan Maro Sebo Ulu.
“Demi menjamin pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil serta memastikan kemurnian suara pemilih, Mahkamah berpendapat perlu dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Sri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Jambi,” jelasnya.