Gugatan Akmaluddin Dikabulkan, PN Jambi Nyatakan Pemecatan oleh PDIP Tidak Sah
Perjuangan Akmaluddin atas pemecatannya dari keanggotaan PDI Perjuangan akhirnya membuahkan hasil.
Setelah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada 21 Oktober 2024, majelis hakim PN Jambi mengabulkan sebagian gugatan tersebut melalui amar putusan Nomor 199/Pdt.G/2024/PN JMB.
“Alhamdulillah, putusan terkait Saudara Akmaluddin telah diputus hari ini (19/12) oleh Pengadilan Negeri Jambi. Adapun amarnya adalah mengabulkan sebagian gugatan yang bersangkutan,” ujar kuasa hukum Akmaluddin, Dr. Adithiya Diar, kepada wartawan.
Adithiya menambahkan, dengan adanya putusan ini, maka seluruh tuduhan terhadap Akmaluddin berdasarkan hasil pemeriksaan DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi terbukti keliru dan tidak benar.
“Kami masih menunggu langkah dari PDI Perjuangan terhadap putusan tersebut, apakah akan menerima atau melanjutkan upaya hukum. Kami menunggu dalam waktu 14 hari kalender sejak putusan dibacakan tadi siang melalui e-court,” tambahnya.
Menurut pantauan media, putusan PN Jambi yang disampaikan kepada para pihak melalui e-court memuat beberapa poin penting sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Tergugat I, II, dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
- Menyatakan Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor: 1592/KPTS/DPP/IX/2024 tentang Pemecatan Akmaluddin, S.Pd.I dari keanggotaan PDI Perjuangan bertanggal 13 September 2024 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut SK tersebut.
- Menyatakan Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi Nomor: 2377/IN/DPD-05/VIII/2024 bertanggal 12 Agustus 2024 tentang Rekomendasi Sanksi Pelanggaran Etik dan Disiplin Partai tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan Tergugat III untuk mencabut surat rekomendasi tersebut.
- Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Memerintahkan Tergugat I untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula.
- Menghukum Tergugat I, II, III, dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp371.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.