Kuasa Hukum Alfin dan Azhar Hamzah, bantah Dalil Pemohon


Sidang Lanjutan Sengketa Pilwako Sungai Penuh 2024 Digelar di Mahkamah Konstitusi

Sidang lanjutan Perkara Nomor 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2024 digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (21/1/2025).
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan Termohon, Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu.

Pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 1, Alfin dan Azhar Hamzah, selaku Pihak Terkait, melalui kuasa hukumnya Adithiya Diar, membantah seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Adithiya Diar menegaskan bahwa dalil Pemohon mengenai dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilwako Sungai Penuh 2024 tidak tepat ditujukan kepada Pihak Terkait.

Menurut Adithiya, Paslon Alfin–Azhar bukan merupakan petahana, sehingga tidak memiliki akses terhadap aparatur struktural maupun penyelenggara pemilihan, berbeda dengan posisi Pemohon yang merupakan petahana.

Sebaliknya, Adithiya mengungkapkan bahwa justru terdapat keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pemenangan Pemohon pada Pilwako Sungai Penuh 2024.

“Bawaslu Kota Sungai Penuh telah merekomendasikan hal tersebut ke BKN,” ujar Adithiya.

Dengan kondisi demikian, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menolak seluruh permohonan Pemohon dan menyatakan sah serta tetap berlaku keputusan Termohon mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2024.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama