Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Nomor Urut 2 Ahmadi Zubir dan Ferry Satria tidak dapat diterima. Putusan Nomor 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Sungai Penuh tersebut diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.
Lebih lanjut, Arsul menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Arsul.
Sebelumnya, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 Alfin dan Azhar Hamzah telah melakukan tiga pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pelanggaran yang dimaksud, di antaranya ketidaknetralan PNS, premanisme, dan pelibatan penyelenggara Pemilu. Bahkan, Pemohon dalam petitumnya meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1.
Adithiya Diar, selaku kuasa hukum Pihak Terkait dalam perkara tersebut, menyambut baik putusan yang dibacakan oleh MK. Menurutnya, kebulatan pendapat majelis hakim dalam putusan tersebut telah sesuai dengan keterangan yang pernah ia sampaikan pada persidangan sebelumnya. Artinya, MK tidak menutup mata terhadap fakta-fakta yang terjadi selama proses Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2024. Kemudian mengambil sikap tegas untuk persoalan TSM tersebut.
Adithiya Diar juga menambahkan bahwa dengan adanya Putusan ini, maka client kami harus segera ditetapkan oleh KPU Kota Sungai Penuh sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh terpilih. Dengan demikian, tidak ada lagi polemik yang terjadi ditengah masyarakat terkait Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2024.
Terakhir, pengacara bergelar Doktor ini mengucapkan selamat bertugas kepada Bapak Alfin dan Azhar Hamzah sebagai tampuk kepemimpinan Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh untuk 5 (lima) tahun ke depan.