Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan sela terkait sengketa Pilwako Sungai Penuh 2020 dalam sidang yang digelar pada Selasa (16/2).
Hasilnya, permohonan yang diajukan pasangan Fikar Azami–Yos Adrino dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian oleh majelis hakim MK.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usma, Ketua Majelis Hakim, dalam sidang tersebut.
Dalam uraian putusannya, Mahkamah menyatakan tidak meyakini adanya pelanggaran terkait syarat pencalonan maupun identitas calon walikota sebagaimana didalilkan pemohon. Oleh karena itu, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Terkait penarikan dukungan dari Partai Berkarya dan PPP, sebagaimana didalilkan pemohon, Mahkamah menegaskan bahwa hal tersebut benar adanya namun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil pemohon kembali dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Adithiya Diar, kuasa hukum pasangan Ahmadi–Antos, membenarkan hal tersebut melalui sambungan telepon. Pengacara muda itu menegaskan bahwa dengan putusan MK, SK KPU Kota Sungai Penuh yang menetapkan Ahmadi–Antos sebagai pasangan peraih suara terbanyak pada Pilwako Sungai Penuh 2020 harus ditindaklanjuti melalui rapat pleno untuk menetapkan Walikota dan Wakil Walikota terpilih.
Menurutnya, dengan ditolaknya gugatan Fikar–Yos, pasangan Ahmadi Zubir–Alvia Santoni (Antos) akan dilantik sebagai Walikota Sungai Penuh untuk periode tiga tahun mendatang.