Pemecatan anggota DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin, berbuntut panjang.
Politisi PDIP Provinsi Jambi itu tidak menerima pemecatan yang dilakukan oleh partai berlambang banteng tersebut. Pada Senin (21/10/2024), Akmaluddin melalui kuasa hukumnya, Adithiya Diar, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Adithiya Diar menjelaskan bahwa dasar gugatan ini adalah perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh para tergugat dan turut tergugat. Adapun pihak-pihak yang menjadi tergugat adalah:
- Tergugat I: DPP PDIP
- Tergugat II: Mahkamah Partai DPP PDIP
- Tergugat III: DPD PDIP Provinsi Jambi
- Turut tergugat: Nur Tri Kadarini, pelapor ke DPD PDIP
Adithiya Diar membenarkan bahwa gugatan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 21 Oktober 2024, dengan nomor perkara 199/Pdt.G/2024/PN-Jbi.
“Saat ini kita tinggal menunggu jadwal sidang,” ujar Adit kepada sejumlah awak media.