Sidang perdana gugatan Akmaluddin terhadap DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi digelar pada Senin pagi (4/11) di Pengadilan Negeri Jambi.
Pukul 10.00 WIB, para pihak yang terlibat telah hadir di ruang persidangan Cakra II untuk mengikuti proses pemeriksaan identitas kuasa hukum. Namun, dalam sidang perdana ini, tergugat utama, DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi, tidak hadir tanpa alasan jelas, sebuah tindakan yang memicu kritik keras dari penggugat.
Hadir dalam persidangan, Nazir Lazie, Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi, bersama Ami Setia dan timnya. Mereka hadir bukan sebagai pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi, melainkan sebagai kuasa hukum untuk turut tergugat Nur Tri Kadarini, yang dituntut Akmaluddin sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab atas pemecatannya dari partai.
Akmaluddin hadir bersama kuasa hukumnya, Adithiya Diar dan Sandrak, untuk mengawal gugatan terkait ketidakpuasan atas proses pemecatan tersebut.
Menurut Adithiya Diar, ketidakhadiran DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi tanpa keterangan resmi mencerminkan ketidakseriusan dan kurangnya penghormatan terhadap proses pengadilan.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi. Seyogyanya, mereka bisa memberikan kuasa pada advokat partai yang berdomisili di Kota Jambi untuk menghadiri persidangan. Hal ini menunjukkan pengingkaran atas proses hukum,” ujar Adithiya.
Majelis hakim memeriksa identitas kuasa hukum penggugat dan turut tergugat serta memastikan bahwa panggilan telah diberikan kepada pihak tergugat lainnya, yaitu Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3.
Meski demikian, ketiga pihak tergugat tidak hadir tanpa keterangan. Majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan pemanggilan kembali kepada pihak tergugat pada persidangan berikutnya.
Persidangan akan dilanjutkan pada 14 November mendatang.