Sengketa perselisihan suara hasil Pemilihan Walikota Sungai Penuh semakin mendekati titik terang. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan pada Selasa pekan depan, 16 Februari. Berdasarkan informasi yang dirilis situs resmi MK, sidang dengan agenda pembacaan putusan akan dimulai pukul 09.00 WIB di Gedung 1 Lantai 2 Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum KPU Sungai Penuh, Rahman, melalui sambungan telepon membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pihak pengacara KPU telah menerima panggilan sidang pada pukul 16.00 WIB.
“Sebagai kuasa hukum KPU Sungai Penuh, kami telah diberitahu oleh MK terkait tanggal dan agenda persidangan. MK sudah menjadwalkan sidang sengketa perselisihan hasil Pemilihan Walikota Sungai Penuh pada tanggal 16 Februari mendatang, dengan agenda pembacaan putusan,” jelas Rahman.
Di tempat berbeda, Adithiya Diar, kuasa hukum pasangan Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni, juga menyampaikan hal serupa. “Kami, selaku pihak terkait, telah dipanggil untuk menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan pada tanggal 16 Februari mendatang. Kami juga sudah menyampaikan informasi ini kepada prinsipal kami,” ujarnya.
Adithiya menambahkan bahwa persidangan kali ini hanya membutuhkan persiapan mental, karena putusan yang akan dijatuhkan MK sangat menentukan kepemimpinan Kota Sungai Penuh ke depan. “Jika permohonan pemohon diterima, proses persidangan pembuktian akan dilanjutkan. Namun, jika sebaliknya, putusan MK bersifat final dan mengikat, yang berarti Pak Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni otomatis ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh akhir tahun lalu,” tutupnya.
Persidangan yang digelar pada Selasa nanti akan dilakukan secara daring. Semua pihak tidak diperkenankan hadir langsung di Gedung Mahkamah Konstitusi. Masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan secara langsung melalui channel YouTube Mahkamah Konstitusi maupun media sosial resmi MK.
(*/am)