JAMBI – Sebagai bentuk implementasi Pasal 57 huruf c dan d UU No. 51 Tahun 2009, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi bekerja sama dengan LKBH Garuda untuk memberikan layanan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.
Acara yang digelar pada Rabu siang (6/1) ini dihadiri oleh jajaran PTUN Jambi, termasuk para hakim, panitera, panitera pengganti, sekretaris, seluruh pegawai, serta pengurus LKBH Garuda.
Dalam sambutannya, Irna, S.H., M.H., Ketua PTUN Jambi, menekankan bahwa “setiap warga negara memiliki derajat yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Semua masyarakat berhak mendapatkan layanan hukum di pengadilan, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Oleh karena itu, PTUN Jambi menyediakan fasilitas layanan hukum, baik berupa konsultasi maupun pendampingan, untuk memastikan hak tersebut terpenuhi.”
Di akhir pidatonya, Irna menambahkan bahwa layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu harus diberikan secara maksimal di PTUN Jambi demi tegaknya keadilan bagi semua pihak.
Sementara itu, Adithiya Diar, Ketua LKBH Garuda, menyampaikan bahwa LKBH Garuda merupakan perpaduan lembaga kajian dan lembaga bantuan hukum. “Sejak didirikan pada tahun 2016, LKBH Garuda fokus pada penelitian yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, kami berkomitmen menjalankan amanah untuk memberikan layanan hukum yang terbaik di PTUN Jambi,” ujarnya.
Adithiya juga menghimbau masyarakat yang menghadapi persoalan hukum terkait keputusan pejabat tata usaha negara untuk memanfaatkan layanan Posbakum PTUN Jambi. “Kami berkomitmen untuk terus melayani masyarakat dengan profesional dan maksimal,” tambahnya.
Acara berlangsung hangat di ruang sidang utama PTUN Jambi, menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga peradilan dan lembaga bantuan hukum dalam menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan.